THAHARAH

Menurut bahasa, thaharah berarti bersuci. Sedangkan wudhu disebut bersuci, karena dapat membersihkan matawadhi (orang yang berwudhu) dari keadaan sebelumnya yang dianggap tidak suci.

Hukum Thaharah

Thaharah merupakan ciri terpenting dalam Islam, yang berarti bersih atau sucinya seorang wanita Muslimah secara lahir maupun batin. lalam menuntut wanita Muslimah untuk membersihkan hatinya dari syirik, dengki, dan iri hati.

Dalam hal ini, Allah telah berfirman: "Pada hari harta dan anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih". (Asy-Syu'ara: 88-89)

Dan firman-Nya yang lain: "Katakanlah kepada para hamba-Ku: Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar) "(Al-ISra": 53) 

Allah memerintahkan wanita Muslimah untuk menjaga anggota tubuhnya dari perbuatan maksiat, di mana Dia berfirman: "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya". (Al-Isra':36)

Wanita Muslimah juga diwajibkan untuk mensucikan badan dan pakaian serta tempat shalatnya dari najis yang bersifat lahir, agar sejalan dengan pensucian hati. Dari Abu Hurairah diriwayatkan, bahwa Nabi, pernah bersabda:

لا يقبل صلاة أحدكم حتى يتوضا (رواه الحاري).

"Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila berhadats, sehingga ia berwudhu." (HR. Al-Bukhari)

Demikian juga hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Malik Al Asy'ari, ia berkata; bahwa Rasulullah is pernah bersabda:

الطهور شطر الإيمان والحمد لله تملأ الميزان وسبحان الله والحمد لله تملآن أو تملأ ما بين السماوات والأرض والصلاة نور والصدقة برهان والصبر ضياء والقرآن حجة لك أو عليك كل الناس يغدو قبايع نفسه فمعتقها أو موبقها (رواه مسلم)

"Kesucian itu sebagian dari iman. Bacaan Alhamdulillah memenuhi timbangan. Subhanallah wa Alhamdulillah memenuhi apa yang berada di antara langit dan bumi. Sedangkan shalat adalah pelita, sedekah adalah bukti, kesabaran adalah cahaya dan Al-Qur'an adalah hujjah yang membenarkan atau menyalahkanmu. Setiap orang yang pergi pagi hari dan menjajakan diri (berkorban di jalan Allah), maka ia telah memer dekakan atau justru akan membinasakannya. "(HR. Muslim)

Hadits ini sangatlah agung maknanya dan merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam, yang mencakup beberapa kaidah penting. Asy-Syathru memiliki arti setengah, sebagaimana dikatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah kelipatan pahala yang terdapat di dalamnya berakhir sampai hitungan setengah dari nilai pahala iman. Ada juga yang mengatakan, bahwa iman itu seharusnya melalui beberapa tingkatan. Demikian juga halnya dengan wudhu, yang tidak sah kecuali disertai dengan iman, Juga dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan iman di sini adalah shalat, sebagaimana yang difirmankan Allah:

"Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman (shalat) itu". (Al-Baqarah: 143)

Kesucian merupakan syarat sahnya shalat. Sehingga kesucian ini menjadi seperti bagian yang bernilai setengahnya, yang mana tidak harus berarti setengah dalam arti sebenarnya. Ini merupakan ungkapan yang lebih men dekati pada kebenaran di antara ungkapan-ungkapan yang ada. Itu berarti, bahwa iman yang dibenarkan dengan hati dan diwujudkan dalam kepatuhan secara lahir, keduanya merupakan (bernilai) sebagian dari iman. Begitu pula dengan thaharah (bersuci) yang termasuk bagian dalam shalat, di mana ia merupakan wujud kepatuhan secara lahiriyah WallahuAlam

Dari Ibnu Umar, in berkata, bahwa aku pernah mendengar Rasulullah as bersabda:

لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول 

"Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci dan tidak juga sedekah dari harta rampasan yang belum dibagi." (HR. Muslim)

Hadits tersebut merupakan nash diwajibkannya thaharah untuk mengerjakan shalat. Para ulama telah bersepakat bahwa thaharah merupakan syarat sahnya shalat. Sedangkan wudhu pada setiap hendak melaksanakan shalat merupakan hal yang wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah & berikut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemu dian sapulah kepala dan basuh kaki kalian sampai kedua mata kaki."(AI Ma'idah: 6)

Memperbarui wudhu pada setiap hendak menunaikan shalat merupakan hal yang disunnahkan. Para ulama telah bersepakat mengharamkan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air maupun debu. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu, shalat sunnah, sujud tilawah, sujud syukur maupun shalat jenazah.

Saudariku, para wanita Muslimah, jika Anda melakukan shalat dalam keadaan berhadats secara sengaja dan tanpa adanya alasan, maka Anda telah melakukan perbuatan dosa. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Sebagaimana diceritakan dari Abu Hanifah Rahimahullah: "Bahwa orang yang dengan sengaja meninggalkan (menolak) wudhu dikategorikan sebagai kafir. Karena, perbuatannya itu mempermainkan kewajiban yang telah ditetapkan. Sementara dalil yang melandasinya adalah, bahwa kufur itu merupakan persoalan keyakinan, di mana keyakinan orang (yang mening galkan wudhu) tersebut mengenai shalat tanpa wudhu adalah tidak benar (karena ia meyakini sebagai perbuatan yang dapat dibenarkan, ed.). Pernyataan ini berlaku jika orang yang mengerjakan shalat dalam keadaan berhadats tersebut tidak mempunyai alasan yang tepat. Sedangkan bagi orang yang benar-benar mempunyai alasan pasti, misalnya tidak adanya air maupun debu, maka dalam hal ini terdapat empat pendapat yang dikemukan oleh Imam Any-Syafi'i Rahimahullah, yang sekaligus merupakan pendapat para ulama, yang masing-masing mengatakan:

  • Pertama: Orang tersebut wajib mengerjakan shalat dengan kondini yang dialaminya dan ia harus mengulangi shalatnya apabila telah memungkinkan baginya untuk bersuci. 
  • Kedua: Dilarang mengerjakan shalat pada saat itu, akan tetapi ia harus menggadhanya. 
  • Ketiga: Disunnahkan baginya mengerjakan shalat, dan tetap harus menggadhanya di lain waktu.
  • Keempat: Ia harus mengerjakan shalat pada saat itu dan tetap harus menggadhanya pada waktu yang lain.

Allah tidak akan menerima shalat hamba-Nya apabila ia menger jakannya dalam keadaan berhadats, sehingga ia berwudhu atau bertayamum. Karena, wudhu merupakan hukum pokok di dalam shalat, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah kepada kita di dalam sabdanya: "Tidak akan diterima suatu shalat tanpa bersuci."(HR. Muslim)

Sumber:

Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah; Penrjemah: M. Abdul Ghoffar E,M; Editor: HM Yasir Abdul Muthalib, Lc. cet.1--Jakarta: Al-Kautsar, 2008.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "THAHARAH"

Posting Komentar