IMAM WANITA SAAT SHOLAT BERSAMA WANITA


Ketika shalat berjamaah, wanita yang menjadi imamnya dan makmumnya juga wanita. Dalam perkara ini, ada per bedaan pendapat dari beberapa ulama. Ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan berdasarkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw. menyuruh Ummu Waraqah untuk mengimami keluarganya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa perilaku tersebut tidak disunnahkan. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa perbuatan itu adalah makruh. Sebagian lagi berpendapat bahwa hal itu boleh ketika melaksanakan shalat sunnah, bukan dalam shalat fardhu. Menurut pendapat yang kuat mengatakan bahwa hukum shalat berjamaah bagi kaum wanita yang diimami oleh salah seorang di antara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam shalat berjamaah ini harus mengeraskan suaranya ketika membaca ayat-ayat al Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IMAM WANITA SAAT SHOLAT BERSAMA WANITA"

Posting Komentar