MENJAGA PANDANGAN



"Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluannya. Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak darinya. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan, Bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung."  (Q.S. An-Nur 31)

Dalam ayat di atas, dibahas larangan memandang secara berlebihan kepada lawan jenis yang bukan mahram Dalam Islam, hal tersebut dinamakan ghadul bashar (menjaga pandangan). Kenapa pandangan harus dijaga? Sebab, fitnah perzinaan selalu berawal dari mata. Mata yang khianat adalah awal sebuah kemaksiatan

يعلم خائنة الأعين وما تخفي الصدور

"Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati." (QS. Al-Mu'min: 19)

Muhammad Ali Ash-Shabuni mengatakan bahwa surat An-Nur ayat 31 ini sebagai pembeda utama antara wanita mukminat dan wanita-wanita jahiliah dalam hal etika dan pergaulan di masyarakat, terutama soal lisan dan pandangan.

Adapun memandang sebatas melihat atas dasar rasa ingin mengenal atau menghormati, menurut pandangan ahlu ilmi dibolehkan (halal) atas dasar hadis dalam kitab Shahihain. Sebagaimana yang dikutip dari kisah Aisyah radhiallahu 'anhã ketika menyaksikan laki-laki Habasyah yang sedang bermain di masjid. Sementara posisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutupinya dengan badan. Lalu, Baginda mempersilakan istrinya menonton di balik badan beliau."

Ingatlah, wahai wanita shalihah, setiap pandangan yang tidak didasari rasa takut kepada Allah, kata 'Ali bin Abi Thalib, merupakan pandangan setan. Fitnah pandangan wanita kepada laki-laki jauh lebih berbahaya dari rayuan lisan manisnya. Sebab, pandangan mata genit wanita ibarat anak panah setan yang akan melesat dari busurnya. Isyarat mata wanita yang nakal menandakan kehausan nafsu birahi yang harus dipenuhi. Wallahu iyyadzálika. Sekali lagi, larangan ini berlaku untuk lawan jenis yang bukan haknya. Adapun selain itu, hukumnya diperbolehkan berdasarkan ayat tersebut.

Para Ulama menasihati dengan kearifan ilmu yang amat adil bahwa hukum memandang dengan syahwat hingga menimbulkan pikiran dan birahi adalah haram secara syar'i tanpa ada perdebatan dan perbedaan, baik untuk laki-laki kepada wanita maupun sebaliknya, baik melihat dengan gambar, televisi, maupin secara langsung dengan menatap. Menjauhi perkara yang menjadi wasilah terjerumusnya perzinaan lebih diutamakan dan disenangi dalam Islam.


Sumber:

Fiqih Wanita, Qomaruddin Awwam Ibn Arsyad, Cet.1. Jakarta: Cerdas Interaktif, 2017.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENJAGA PANDANGAN"

Posting Komentar