MENGGENDONG ANAK KETIKA SHOLAT, APAKAH BOLEH?

Sebagai seorang ibu yang mempunyai anak kecil, tak jarang anak menangis karena tidak ada yang menjaga. Sedangkan sebagai muslim yang baik tentu harus melaksanakan kewajiban yaitu sholat. Namun, apakah diperbolehkan menggendong anak ketika sholat? 

Jawaban:

Ketika akan sholat dan tidak ada seorang pun yang membantu, seorang wanita diperbolehkan menggendong anaknya, baik laki-laki ataupun perempuan, dan sholatnya tetap sah. 

Dalam sebuah hadits dikisahkan bahwa Rasulullah Saw pernah mengerjakan shalat dengan menggendong Umamah binti Abi al-Ash." (HR. Muttafaqun Alaih).

Sedangkan dijelaskan di dalam hadits yang lain yang terdapat dalam kitab al-Muwattha’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menegaskan bahwa Rasulullah meletakkan Umamah binti Abi al-‘Ash saat beliau hendak sujud, bukan saat ruku':

 أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَ   

Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan shalat sembari menggendong ‘Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW,  ‘Umamah merupakan putri Abi al-Ash bin Abd as-Syams, ketika sujud, Rasulullah SAW meletakkannya (di lantai) dan ketika berdiri (dari sujud), Rasulullah SAW menggendongnya kembali.” (HR. Bukhari).

Menurut ‘Amr bin Salim yang diriwayatkan oleh Zubair bin Bakr, ketika Rasulullah menggendong anaknya itu, shalat yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW adalah shalat Subuh (Badruddin al-‘Ainy, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, juz 7, hal 285). 

Para ulama menjadikan hadits di atas sebagai dalil bolehnya melaksanakan shalat sambil menggendong anak. Salah satunya seperti yang diungkapkan oleh Imam bin Hanbal ketika ditanya perihal shalat sambal menggendong anak:

سئل أحمدُ:َ أيأخذ الرجلُ ولده وهو يُصلي؟ قال: نعم، واحتج بحديث أبي قتادة. 

Artinya: “Imam Ahmad ditanya, 'Apakah seseorang boleh mengambil untuk menggendong anaknya ketika ia sedang shalat?' Beliau menjawab, 'Iya, boleh,' dengan menjadikan hadits riwayat Abi Qatadah sebagai dalil." (Badruddin al-‘Ainy, Syarh Abi Daud, Juz 4, Hal 146).

Dari keterangan di atas jelas bahwa hukum salat sambil menggendong anak dalam kondisi tertentu dibolehkan. Tentu saja dengan ketentuan-ketentuan yang ketat, seperti dalam kondisi yang darurat, anak yang digendong tidak membawa najis, atau tidak mengganggu jamaah yang lain jika salat di masjid atau musollah. Wallahu A'lam

ADVERTIS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MENGGENDONG ANAK KETIKA SHOLAT, APAKAH BOLEH?"

Posting Komentar